Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM, 21 (dua puluh satu) Balai POM, dan 34 (tiga puluh empat) Loka POM di seluruh Indonesia, UPT di Kediri dikategorikan sebagai Balai POM.

Kedudukan Balai POM di Kediri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. 


Adapun total catchment area ataupun wilayah kerja Balai POM di Kediri terdiri dari 6 Kabupaten/Kota, dengan rincian sebagai berikut : Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.

Misi

Misi

    BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:
    1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
    3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.

    '     '    '

    Budaya Organisasi

    Budaya Organisasi

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:

    BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Berdasarkan Peraturan Badan POM No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerBPOM No. 12 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Balai POM di Kediri mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

    1. Tugas Pokok
    Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    2. Fungsi Balai POM di Kediri

    Adapun fungsi dari Balai POM di Kediri adalah sebagai berikut :

        a. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
        b. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
        c. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
        d. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
        e. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
        f. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
        g. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
        h. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
        i. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
        j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
        k. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
        l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Budaya Organisasi

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Winanto, S.Si., Apt., M.Si.

    Lahir di Klaten, Jawa tengah  pada tanggal 05 Januari 1980. Winanto, S.Si., Apt., M.Si dilantik menjadi Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri pada tanggal 21 Maret 2025.

     

    Menyelesaikan Pendidikan SD hingga jenjang SMA di tempat kelahirannya yaitu di kota Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian menamatkan pendidikan Strata Satu Farmasi dan Pendidikan Profesi  Apoteker di Universitas Airlangga Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Serta program Pasca Sarjana Manajemen di Universitas Islam Batik Surakarta, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 dengan gelar Magister Sains (M.Si). Beliau juga telah mengikuti berbagai kegiatan Pendidikan Struktural, Pendidikan dan Pelatihan Manajerial, Pelatihan Fungsional maupun Pelatihan Teknis dan Kegiatan Simposium, Workshop maupun Seminar.

     

    Mengawali karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2005 di Balai Besar POM di Surabaya. Sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di seksi Pengujian dan Pemeriksaan Balai Besar POM di Surabaya dari  tahun 2005 – 2014.

    Tahun 2014-2018 ditempatkan pada Kelompok Substansi dan jabatan yang sama di Balai Besar POM di Semarang. Tahun 2018-2022 ditempatkan di Loka POM di Kabupaten Banyumas pada Fungsi Pemeriksaan dan Informasi dan Komunikasi

     

    Pada Bulan Januari 2023 ditunjuk sebagai Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Dan selanjutnya pada 30 Juni 2023 dilantik oleh Kepala Badan POM RI menjadi Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas. Pada 13 Januari 2025 Loka POM di Kabupaten Banyumas menjadi Balai POM di Banyumas. Hingga pada Maret 2025, beliau dipercaya untuk melanjutkan Tugas menjadi Kepala Balai POM di Kediri sampai dengan sekarang.

     

    Jenjang Karir :

    • 2005 s/d 2014  : Fungsional Umum Seksi Pengujian dan Pengawas Farmasi dan Makanan Seksi Pemeriksaan Balai Besar POM di Surabaya
    • 2014 s/d 2018  : Pengawas Farmasi dan Makanan Seksi Pengujian dan Seksi Pemeriksaan Balai Besar POM di Semarang
    • 2018 s/d 2021  : Ketua Tim Fungsi Pemeriksaan Loka POM di Kabupaten Banyumas
    • Januari 2022 s/d Desember 2022     : Ketua Tim Fungsi Informasi dan Komunikasi Loka POM di Kabupaten Banyumas
    • Januari 2023 s/d Juni 2023               : Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas
    • Juni 2023 s/d 12 Januari 2025          : Kepala Loka POM di Kabupaten Banyumas
    • 13 Januari 2025 s/d 18 Maret 2025  : Kepala Balai POM di Banyumas
    • 19 Maret 2025 s/d Sekarang            : Kepala Balai POM di Kediri


    Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan SATYA LENCANA KARYA SATYA X pada tahun 2017 setelah mengabdi 10 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan.

    Website e-lhkpn klik link disini
    Sarana