Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk mewujudkan good governance dan mengembangkan masyarakat informasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendorong mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Dalam UU No. 14 tahun 2008, kepada badan publik diamanatkan untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
BPOM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Seiring dengan perkembangan organisasi BPOM, pada tahun 2021 dilakukan perubahan struktur organisasi PPID BPOM dengan Keputusan Sekretaris Utama Badan POM No. HK.02.02.2.03.24.65 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BPOM. Dalam struktur yang terbaru ini PPID BPOM terdiri dari PPID BPOM yang berkedudukan di BPOM Pusat dan dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdapat pada setiap Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM.
Dalam pelaksanaan tugas pelayanan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri sebagai PPID Pelaksana menetapkan susunan keanggotaan PPID Pelaksana di lingkungan Balai POM di Kediri yang tertuang pada SK Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kediri Nomor HK.02.02.19B.03.24.79 Tahun 2024 yaitu terdiri dari:
- PPID Pelaksana
- Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
- Bidang Dokumentasi dan Arsip
- Petugas Pelayanan Informasi Publik
Visi
Visi PPID
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
Misi PPID
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan:
Tugas PPID Pelaksana:
- Membantu PPID Utama BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama BPOM,
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik,
- Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerja,
- Membantu PPID Utama BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan,
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik,
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik,
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Utama BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya,
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID, dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.