Kediri, 31 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan pengawasan keamanan pangan dan obat di wilayah Kabupaten Blitar, Balai POM Kediri menggelar pertemuan teknis bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Ruang Rapat Kepala Balai POM Kediri. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus keracunan pangan di Kabupaten Blitar yang disebabkan oleh pangan olahan rumah tangga.
Dalam pertemuan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengapresiasi respons cepat Balai POM Kediri dalam menanggapi laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang terjadi sebelumnya. Dinas Kesehatan Kab. Blitar juga mengajak Badan POM RI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi KLB yang dapat muncul, terutama dengan adanya program makan siang gratis dari pemerintah yang memperbesar risiko keracunan pangan.
Langkah Penghargaan dan Koordinasi Pengawasan Pangan
Balai POM Kediri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar juga berkomitmen untuk mengaktifkan kembali program penghargaan Bintang Keamanan Pangan. Program ini dinilai penting dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang pangan, khususnya bagi industri rumah tangga, kantin sekolah, dan produsen pangan siap saji, demi mencegah terjadinya KLB.
Selain itu, kedua pihak sepakat perlunya rapat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, dan Kepolisian Resort Blitar. Langkah ini bertujuan untuk membangun sinergi pengawasan produk pangan yang lebih optimal di Kabupaten Blitar.
Penanganan Obat Sirup Alpara dan Pendampingan UMKM
Dalam aspek pengawasan obat, Balai POM Kediri diminta untuk melakukan pengecekan terhadap obat sirup Alpara yang mendekati masa kedaluwarsa sebagai dampak dari kasus kandungan zat Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang sebelumnya ramai dibahas. Dinas Kesehatan juga mengusulkan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawasan bersama dalam tim TKPPOM (Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan) Kabupaten Blitar.
Terkait program pendampingan UMKM, Dinas Kesehatan meminta pembaruan dari Badan POM RI terkait proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui sistem OSS, terutama karena sistem tersebut kini bersifat privat dan membutuhkan bimbingan yang intensif bagi UMKM.
Apresiasi Dana DAK Non Fisik dari Badan POM RI
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada Badan POM RI atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan yang telah diberikan. DAK NF POM ini sangat membantu Dinas Kesehatan dalam pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), mengingat keterbatasan dana alokasi umum yang tersedia.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan mengusulkan tambahan untuk intensifikasi pengawasan pangan menjelang hari raya. Namun, Badan POM RI menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) DAK NF POM sedang dalam tahap evaluasi di Bappenas.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen kuat Balai POM Kediri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dalam memastikan keamanan pangan dan obat bagi masyarakat, khususnya dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memfasilitasi dukungan bagi UMKM.