Salah satu jenis layanan Balai POM di Kediri adalah sertifikasi untuk Izin Penerapan CPPOB. IP-CPPOB merupakan dokumen sah sebagai bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan. Sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penerapan CPPOB, pasal 3 menyebutkan bahwa Produsen dalam melakukan kegiatan Produksi Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB, sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Balai POM di Kediri berupaya untuk terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pengurusan legalitas produk yang dihasilkan. Diharapkan kepada masyarakat untuk menerapkan regulasi yang berlaku seputar Obat dan Makanan
Jenis Layanan Sertifikasi Balai POM di Kediri
25-09-2024 Umum Dilihat 126 kali