Blitar, 22 Januari 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi dan fasilitasi perizinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di ruang rapat DPMPTSP, Jalan Veteran no. 10, Blitar. Acara ini dihadiri oleh 35 pelaku UMKM lokal yang memproduksi berbagai jenis pangan seperti bakpia, minuman botanikal, minuman aloe vera, susu kambing etawa, sambal pecel, kopi roasting, makanan beku, dan keripik.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, S.Sos., M.Si., dengan partisipasi Ketua Asosiasi INBIS UMKM Pangan Kabupaten Blitar, Prof. Dr. Wahono Hadi Susanto, serta perwakilan dari BPOM Kediri, Dra. Dyah Rochmatingrum, Apt. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permintaan Asosiasi INBIS UMKM Pangan terkait kendala yang dialami UMKM dalam proses perizinan BPOM.
Diskusi berjalan aktif, dengan peserta mengajukan pertanyaan seputar persyaratan dan prosedur perizinan. Beberapa masalah berhasil diselesaikan langsung dalam rapat, sementara kendala lain yang berkaitan dengan pendaftaran produk di platform e-reg.rba.pom.go.id akan diteruskan ke Direktorat Registrasi Pangan Olahan. Harapannya, produk pangan Kabupaten Blitar dapat memperoleh legalitas BPOM RI MD dengan lebih mudah, lancar, dan terjangkau.
- Tim Berita Aktual