Surabaya, 29 Oktober 2025 — Balai POM di Kediri turut menyaksikan kegiatan pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilaksanakan oleh Balai Besar POM di Surabaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 13 perkara tindak pidana Obat dan Makanan, serta temuan produk ilegal hasil kegiatan pengawasan. Proses pemusnahan telah memperoleh Penetapan Izin Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Adapun produk yang dimusnahkan terdiri atas 1.748 item dengan total 888.308 pcs, mencakup berbagai jenis obat, kosmetik, suplemen kesehatan, serta pangan olahan tanpa izin edar atau tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, dan mutu. Nilai keekonomian dari produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Badan POM dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal serta berbahaya, sekaligus memperkuat sinergi antara Balai Besar POM di Surabaya dan Balai POM di Kediri dalam pengawasan di wilayah Jawa Timur.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk memeriksa izin edar dan legalitas produk sebelum membeli dan menggunakan obat maupun makanan, serta aktif melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan.